Senin, 22 September 2025

Rukun Sholat Menurut Madzhab Imam Syafi’i

 



Sholat adalah ibadah utama dalam Islam yang menjadi tiang agama. Ibadah ini memiliki kedudukan penting karena menjadi amalan pertama yang akan dihisab di hari kiamat. Dalam melaksanakan sholat, umat Islam wajib memperhatikan syarat dan rukunnya agar sah dan diterima oleh Allah ﷻ.

Menurut Madzhab Imam Syafi’i, rukun sholat ada sejumlah poin yang harus dilakukan secara tertib. Jika salah satunya ditinggalkan, maka sholat menjadi batal. Pembahasan mengenai rukun sholat ini dapat ditemukan dalam berbagai kitab klasik (kitab kuning) seperti Al-Umm karya Imam Asy-Syafi’i, Fathul Qarib karya Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazi, dan Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab karya Imam An-Nawawi.


1. Pengertian Rukun Sholat

Rukun sholat adalah bagian-bagian pokok dalam sholat yang harus dilakukan oleh setiap muslim. Rukun berbeda dengan syarat. Syarat sholat harus terpenuhi sebelum masuk ke dalam sholat (seperti wudhu dan menutup aurat), sedangkan rukun sholat adalah bagian yang ada di dalam sholat itu sendiri.

Imam An-Nawawi dalam Al-Majmu’ menjelaskan bahwa rukun sholat merupakan amalan yang tidak boleh ditinggalkan. Jika salah satu rukun tidak dikerjakan, sholat tidak sah meskipun dilakukan dengan khusyuk.


2. Rukun Sholat Menurut Madzhab Imam Syafi’i

Para ulama Syafi’iyah menjelaskan bahwa rukun sholat ada tiga belas. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Niat

Niat dilakukan dalam hati bersamaan dengan takbiratul ihram. Imam Asy-Syafi’i dalam Al-Umm menegaskan bahwa niat merupakan pembeda antara ibadah dan kebiasaan. Misalnya, berdiri bisa saja sekadar olahraga, tetapi dengan niat tertentu bisa menjadi ibadah sholat.

2. Berdiri bagi yang mampu

Bagi yang sehat dan mampu, wajib melaksanakan sholat dalam keadaan berdiri. Namun, jika tidak mampu karena sakit, boleh duduk atau berbaring sesuai kemampuan, sebagaimana firman Allah:
فَاتَّقُوا اللَّهَ مَا اسْتَطَعْتُمْ
“Bertakwalah kepada Allah sesuai kemampuanmu.” (QS. At-Taghabun: 16).

3. Takbiratul Ihram

Yaitu mengucapkan “Allahu Akbar” pada permulaan sholat. Ucapan ini wajib dengan bahasa Arab. Jika tidak, maka sholatnya tidak sah.

4. Membaca Surat Al-Fatihah

Setiap rakaat wajib membaca Al-Fatihah. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi ﷺ:
“Tidak sah sholat seseorang yang tidak membaca Ummul Kitab (Al-Fatihah).” (HR. Bukhari dan Muslim).

5. Ruku’ dengan thuma’ninah

Ruku’ adalah membungkukkan badan hingga tangan menyentuh lutut. Thuma’ninah artinya berhenti sejenak dengan tenang sebelum bangun dari ruku’.

6. I’tidal dengan thuma’ninah

Bangkit dari ruku’ hingga berdiri tegak dan tenang.

7. Sujud dengan thuma’ninah

Sujud dilakukan dengan meletakkan tujuh anggota badan: dahi, dua telapak tangan, dua lutut, dan ujung jari kaki.

8. Duduk antara dua sujud dengan thuma’ninah

Yaitu duduk sebentar setelah sujud pertama, sebelum sujud kedua.

9. Duduk tasyahhud akhir

Duduk khusus di akhir sholat sebelum salam.

10. Membaca tasyahhud akhir

Membaca doa tasyahhud yang diajarkan Rasulullah ﷺ, mulai dari Attahiyyat hingga asyhadu alla ilaha illallah….

11. Membaca shalawat Nabi dalam tasyahhud akhir

Minimal membaca “Allahumma sholli ‘ala Muhammad” pada tasyahhud akhir.

12. Salam

Mengucapkan salam minimal sekali dengan lafadz: السلام عليكم.

13. Tertib

Rukun-rukun di atas harus dilakukan secara berurutan. Tidak boleh mendahulukan atau mengakhirkan.


3. Dalil dan Referensi Kitab Kuning

1. Fathul Qarib al-Mujib (Syekh Abu Syuja’)

Dalam Fathul Qarib, disebutkan:

وأركان الصلاة ثلاثة عشر: القيام مع القدرة، وتكبيرة الإحرام، وقراءة الفاتحة، والركوع، والاعتدال عنه، والسجود، والجلوس بين السجدتين، والطمأنينة في هذه الأركان، والتشهد الأخير، والجلوس له، والصلاة على النبي ﷺ فيه، والتسليمة الأولى، والترتيب

Artinya:
“Rukun sholat ada tiga belas, yaitu berdiri bagi yang mampu, takbiratul ihram, membaca Al-Fatihah, ruku’, i’tidal, sujud, duduk antara dua sujud, thuma’ninah pada setiap rukun tersebut, tasyahhud akhir, duduk untuk tasyahhud akhir, membaca shalawat kepada Nabi ﷺ di dalamnya, salam yang pertama, dan tertib.”


2. Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (Imam An-Nawawi)

Imam An-Nawawi menjelaskan:

أجمع المسلمون على أن الصلاة لا تصح إلا بقراءة الفاتحة، ولا يجزئ غيرها عنها

Artinya:
“Kaum muslimin telah sepakat bahwa sholat tidak sah kecuali dengan membaca Al-Fatihah, dan tidak ada bacaan lain yang bisa menggantikannya.”


3. Kifayatul Akhyar (Taqiyuddin Abu Bakr Al-Hishni)

Disebutkan pula dalam Kifayatul Akhyar:

أركان الصلاة لا تصح إلا بها وهي ثلاثة عشر ركناً على المختار

Artinya:
“Rukun sholat tidak sah kecuali dengannya. Dan jumlahnya ada tiga belas rukun menurut pendapat yang terpilih.”


4. Pentingnya Menjaga Rukun Sholat

Menjaga rukun sholat adalah bentuk kehati-hatian dalam beribadah. Banyak orang yang sholat tetapi tidak sempurna rukunnya, sehingga sholatnya kurang sah. Misalnya, ruku’ dan sujud terlalu cepat sehingga tidak ada thuma’ninah. Padahal, Rasulullah ﷺ menegaskan bahwa thuma’ninah adalah bagian dari rukun.

Sholat yang sempurna bukan hanya syarat sah diterima oleh Allah, tetapi juga berdampak pada kehidupan sehari-hari. Allah ﷻ berfirman:
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ
“Sesungguhnya sholat itu mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-Ankabut: 45).


5. Penutup

Rukun sholat menurut Madzhab Imam Syafi’i terdiri dari 13 rukun utama yang wajib dilakukan oleh setiap muslim yang menunaikan sholat. Semua rukun ini dijelaskan dalam kitab-kitab fiqih klasik seperti Al-Umm, Fathul Qarib, dan Al-Majmu’.

Dengan memahami dan melaksanakan rukun-rukun sholat secara benar, seorang muslim dapat memastikan sholatnya sah dan diterima di sisi Allah ﷻ. Lebih dari itu, sholat yang sesuai dengan tuntunan syariat akan memberikan pengaruh positif bagi kehidupan sehari-hari.

Maka dari itu, mari kita pelajari, jaga, dan sempurnakan sholat kita sesuai dengan ajaran Madzhab Imam Syafi’i agar ibadah kita bernilai sempurna di hadapan Allah.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda